Satpol PP Melakukan Giat penertiban reklame spanduk,umbul umbul,papan nama toko,mini billboard,baliho,dan Videotron di wilayah kota Medan yang tidak memiliki surat izin/ menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh pemerintah kota…
Satpol PP Kota Medan Melakukan penertiban reklame spanduk,umbul umbul,papan nama toko,mini billboard,baliho,dan Videotron di wilayah kota Medan yang tidak memiliki surat izin/ menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh pemerintah…
PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MEDAN Masih Terus Melaksanakan Kegiatan Penertiban Reklame, Spanduk, Umbul - Umbul, Papan Nama Toko, Mini Billboard, Baliho, dan Videotron di Wilayah Kota Medan yang…
PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MEDAN Melaksanakan Kegiatan Peraturan Daerah Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Beraktivitas Berjualan di Badan Jalan, Mendirikan Bangunan Liar Diatas Saluran Drainase,…
PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MEDAN MELAKSANAKAN KEGIATAN Peraturan Daerah Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Beraktivitas Berjualan di Badan Jalan, mendirikan bangunan…
Baca Selengkapnya.. |